Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cepat dan Gratis! Cara Daftar Nikah Online di Tahun 2023

Kini calon pengantin tak perlu hadir atau datang lagi ke KUA, kini lebih mudah dengan cara daftar online nikah hanya masuk kesitus resmi Kementrian Keagamaan. Dulu kita wajib datang langsung kekantor KUA terdekat sesuai wilayah/Kecamatan.

Cantin hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen penunjang contohnya seperti Pas Foto, KTP, Kartu Keluarga, Akte Nikah, Akta Lahir, Akta kematian Dll.

Syarat & Cara Daftar Nikah Online

Dikutip dari Bimas islam pendaftar wajib membawa dokumen seperti KTP, Akte Lahir, Kartu Keluarga, Akte Cerai bila pernah menikah sebelumnya dll. Syarat administrasi cara daftar nikah online berdasarkan PMA No. 20/2019 adalah sebagai berikut:

  1. Surat pengantar nikah dari kantotr desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  2. Peserta wajib fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan resmi oleh kantor desa/kelurahan setempat.
  3. Fotocopy KTP/surat keterangan perekaman E-KTP bagis yang sudah berusia 17 tahun.
  4. Fotocopy Kartu Keluarga.
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin.
  6. Persetujuan kedua calon pengantin
  7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai 21 tahun.
  8. Izin dari wali yang memelihara/mengasuh dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
  9. Izin dari pengadilan dalam hal orang tuda wali dan pengampu tidak ada.
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.
  11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai bersatatus anggotoa TNI/POLRI
  12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  13. Akta Cerai/kutipan buku pendaftaran talak atauy buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama.
  14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagu janda atau duda ditinggal mati.

Dokumen Wajib Nikah Online

Mengutip dari laman resmi simkah.kemenag.go.id, syarat nikah di atur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019. Berikut dokumen yang wajib disertakan:
  1. NIK Calon Suami
  2. NIK Calon Istri
  3. NIK Orang Tua/Wali
  4. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
  5. N3 - Surat Persetujuan Mempelai
  6. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
  7. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  8. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  9. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila: calon suami kurang dari 19 tahun; calon istri kurang dari 19 tahun; dan izin poligami.
  11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  12. Fotokopi Identitas Diri (KTP)
  13. Fotokopi Kartu Keluarga
  14. Fotokopi Akta Lahir
  15. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
  16. Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  17. Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Cara Daftar Nikah Online

Cara mendaftarkan calon pengantin di KUA melalui online adalah sangat mudah, yaitu kalian cukup masuk kesitus simkah.kemenag.go.id. Kalian tinggal mengisi form sesuai data diri pasangan yang berlaku.
https://simkah.kemenag.go.id/
Halaman Resmi simkah.kemenag.go.id
  • Masukan data diri provinsi, kabupaten/kota, kecamatan
  • Ingin Nikah dikantor KUA atau diluar KUA
  • Tanggal Akad yang kalian kehendaki (nanti system akan mengecek jam berapa penghulu ada)
  • Form berikutnya pasangan pengantin hanya diwajibkan mengisi data-data secara lengkap seperti nomor HP dan email aktif yang nantinya akan dapat notifikasi dari sana. 

Biaya Nikah Online

Biaya nikah di KUA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, Berdasarkan kemenag.go.id.

Nikah dikantor KUA biaya Gratis dan berlaku hanya pada hari senin sampai jumat. Apabila calon pengantin menggelar prosesi pernikahan diluar kantor KUA maka akan dikenai biaya Rp.600.000 dan berlaku pernikahan dihari sabtu dan minggu karena kantor KUA tidak melayani pada hari tersebut.