Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Daftar Nikah Online 2023 Lebih Mudah & Cepat Loh | Begini Caranya!!

Menikah adalah impian seluruh pasangan didunia ini namun terkadang informasi di KUA jarang bisa teredukasi oleh pasangan yang akan menikah. Saat ini kalian tak perlu datang ke KAU untuk mendaftarkan lagi, cukup daftar nikah online menurut Kemeneg dengan langsung masuk ke simkah.kemenag.go.id

Dikutip dari Bimas islam pendaftar wajib membawa dokumen seperti KTP, Akte Lahir, Kartu Keluarga, Akte Cerai bila pernah menikah sebelumnya dll. Syarat administrasi daftar nikah online berdasarkan PMA No. 20/2019 adalah sebagai berikut:

  1. Surat pengantar nikah dari kantotr desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  2. Peserta wajib fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan lahiryang dikeluarkan resmi olh kantor desa/kelurahan setempat.
  3. Fotocopy KTP/surat keterangan perekaman E-KTP bagis yang sudah berusia 17 tahun.
  4. Fotocopy Kartu Keluarga.
  5. Surat rekomendasi dari nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin.
  6. Persetujuan kedua calon pengantin
  7. Izin tertulis orang tua atau walibagi calon pengantin yang belum mencapai 21 tahun.
  8. Izin dari wali yang memelihara/mengasuh dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g menunggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
  9. Izin dari pengadilan dalam hal orang tuda wali dan pengampu tidak ada.
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.
  11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai bersatatus anggotoa TNI/POLRI
  12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  13. Akta Cerai/kutipan buku pendaftaran talak atauy buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama.
  14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagu janda atau duda ditinggal mati.

Oke bagi kalian yang segera ingin daftar nikah online sebagai calon pengantin di KUA, agar selalu mengikuti persyaratan yang ditetapkan supaya lebih cepat. Legalisasi di KUA sendiri dibuka pukul 09.00 sampai 14.00 siang, persiapkan dokumen sebagai syarat mutlak pendaftaran cantin.